KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengisyaratkan adanya rencana pertemuan dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, usai pengambilan keputusan terkait sengketa empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
“Mungkin ada, boleh saja, kita jadwalkan,” ujar Muzakir ketika menjawab pertanyaan awak media usai konferensi pers penyelesaian konflik empat pulau di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Saat ditanya soal agenda pembicaraan dengan Jusuf Kalla, Muzakir menyatakan akan membahas sejumlah hal teknis yang belum dapat diungkap ke publik. “Ada beberapa hal teknis yang akan kami bahas, bersama pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek) secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992, dan menjadi dasar hukum yang kuat, sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara itu, Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan bahwa secara formal dan historis, keempat pulau tersebut memang merupakan bagian dari Aceh, tepatnya di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
JK mengaitkan status keempat pulau tersebut dengan hasil kesepakatan damai Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 sebagai dasar pembentukan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom, terpisah dari Sumatera Utara. (*)


