KITAINDONESAISATU.COM – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi kini mendekati akhir. Setelah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga memastikan keaslian ijazah Jokowi.
Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh dari proses penyidikan mendalam dan pengumpulan bukti.
“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep kepada wartawan pada Jumat, 7 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa dokumen ijazah yang disebarkan di media sosial oleh para tersangka, termasuk Roy Suryo, telah direkayasa agar terlihat seperti dokumen asli. Hasil digital forensik dari Puslabfor Polri juga memperkuat temuan tersebut.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelasnya.
Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan total delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait laporan Presiden Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep. (*)


