Dikatakan Rovan, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. “Kami juga ditemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Rovan menyebutkan, para pelaku yang aktif promosi di Facebook ini juga kerap melakukan tipu-tipu dalam kasus tersebut. Dimana website judi tersebut memungkinkan para pemain untuk membayar deposit, namun tidak bisa menarik uang hasil permainan atau withdraw. “Webnya hanya bisa deposit, tapi tidak bisa withdraw,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pihaknya akan menjerat kelima dengan pasal berlapis. Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Kami juga dan menjeratnya dengan pasal 3, 4 serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, ” ujar Ade Ary.
Hingga kini, sambung Kabid Humas, penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.
“Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Kombes Ade Ary. (*)

