News

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kematian Diplomat Kemlu, Libatkan Pengawas Eksternal

×

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kematian Diplomat Kemlu, Libatkan Pengawas Eksternal

Sebarkan artikel ini
Diplomat Muda Ditemukan Tewas di Menteng Kemlu Sampaikan Duka dan Serahkan Kasus ke Polisi
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Upaya pencarian keadilan dalam kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan (39), diplomat muda Kementerian Luar Negeri, kini memasuki tahap penting. Senin ini, Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk memperdalam penyelidikan, sekaligus membuka ruang transparansi kepada publik.

Proses gelar perkara tidak dilakukan secara tertutup. Kepala Subbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya turut melibatkan unsur eksternal, antara lain perwakilan Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kompolnas.

“Kami ingin proses ini transparan dan akuntabel. Karena itu, selain penyidik internal, kami undang pihak-pihak terkait seperti tempat korban bekerja (Kemlu), pengawas eksternal, dan juga Komnas HAM,” ujar Reonald, Senin (28/7/2025).

Tak hanya itu, gelar perkara ini juga menghadirkan tim ahli medis untuk memaparkan hasil autopsi.

Penjelasan tersebut mencakup temuan zat atau senyawa tertentu yang ditemukan di dalam tubuh korban—dari urin, jaringan otak, hingga lambung. Temuan ini diharapkan bisa membantu mengungkap secara pasti penyebab kematian Arya.

Sebagaimana diketahui, Arya ditemukan meninggal dunia pada Selasa (8/7/2025) di sebuah kamar kos kawasan Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

Saat ditemukan, wajahnya dalam kondisi tertutup isolasi kuning, sebuah detail yang mengundang banyak pertanyaan dari publik.

Penyelidikan masih terus berjalan. Keluarga korban dan masyarakat berharap proses ini mampu menjawab misteri di balik kematian sosok diplomat muda yang dikenal berdedikasi itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *