Hasilnya, polisi bergerak menuju sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika lainnya.
Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, alat pemotong atau cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
Penyidik menduga sabu itu merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi lintas negara dan menyasar wilayah Jakarta serta sekitarnya sebagai area peredaran.
“Untuk tersangka dan barang bukti kami amankan di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Barang bukti sabu ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.
Polda Metro Jaya kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memperketat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika internasional yang masuk ke Indonesia.
