KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya meringkus sembilan orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari wilayah Tangerang. Modusnya mereka menawarkan wanita Indonesia menjadi pengantin pesanan (mail order bride/MOB) dengan warga China.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dalam perkara ini para tersangka mencari para wanita Indonesia untuk diperdagangkan sebagai pengantin agar mendapat keuntungan.
“Modus operandi mail order bride ataupun pengantin pesanan yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia, kepada warga negara Cina,” kata Kombes Wira, Jumat (6/12).
Dikatakan Wira, sembilan tersangka yang diciduk memiliki tugas yang berbeda, mulai dari pihak sponsor, hingga pihak yang melakukan pencarian korban. “Dari hasil pendalaman, diketahui peran di antaranya duaorang sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan dua orang lain selaku orang yang memasukkan identitas,” jelasnya.
Wira mengatakan, awalnya tempat penampungan ini berada di wilayah Semarang Jawa Tengah. Kemudian, penampungan berpindah di wilyah Pejaten Jakarta Selatan dan Cengkreng Jakarta Barat. Saat melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi penampungan, petugas menemukan empat orang wanita, satu diantaranya masih berusia di bawah umur.
“Kami berhasil amankan empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, dimana salah satunya masih di bawah umur. Dan wanita yang menjadi korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” ungkap Wira.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Wira, komplotan ini mengiming-imingi gaji yang besar kepada wanita yang direkrutnya. Kemudian, menjerat korban lewat korban berbahasa asing yang isinya tidak diketahui oleh korban. “Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil tindak pidana ini, lanjut Wira, para tersangka biasanya bisa meraih uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk satu orang wanita yang berhasil dijual. “Mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” paparnya.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun. (*)


