Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10). Saat itu, sepeda seharga Rp 75 juta milik penghuni apartemen hilang dicuri. “Sepeda merek Moulton senilai Rp 75 juta telah dicuri,” jelas Rovan. Saat itu, korban baru saja selesai berolahraga dan memarkir sepeda di tempat kejadian. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas keamanan menghubungi korban untuk memberitahukan bahwa sepeda tersebut hilang.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap Firdaus di sebuah hotel di Lengkong, Kota Bandung, pada Rabu (6/11). “Setelah mengetahui lokasi pelaku, tim langsung menuju daerah Buah Batu, Bandung, dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti,” tambahnya.
Rovan mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda lebih dari sepuluh kali, termasuk di Tangerang, Jakarta, dan Bandung. Firdaus dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda di apartemen dan beberapa lokasi lainnya, serta merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kanit 5 Subdit Jatanras, Kompol Muharram Wibisono, menambahkan bahwa pelaku sengaja menyasar sepeda dengan harga tinggi untuk dijual. “Pelaku mencari sepeda dengan nilai ekonomi tinggi, seperti sepeda bermerek, dan ketika sepeda tersebut diparkir, dia langsung mengambilnya. Jika terkunci, dia menggunakan tang untuk membuka dan mencuri sepeda tersebut,” ujarnya.
Firdaus sempat merencanakan untuk melakukan aksi serupa di Surabaya, Jawa Timur, namun rencana tersebut gagal karena ia sudah ditangkap. “Pelaku juga berencana mencuri sepeda di apartemen di Surabaya, dan merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali,” jelasnya.
Saat ini, Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun. (Aris MP)


