Penindakan juga menyasar perakit dan bengkel modifikasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mereka yang terbukti bersalah bisa dijerat Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya, pidana penjara maksimal satu tahun.
“Kami imbau pemilik kendaraan, perakit, maupun bengkel, segera lakukan normalisasi. Jangan lagi pakai kendaraan over dimensi atau over loading. Kalau masih bandel, akan kami tindak,” tegas Fahri. (Anang Fadhilah)



