Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara hingga 20 tahun.***
Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, dari Kurir Disita 22 Kg Sabu!

