KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Timur Tengah.
Dua kurir berinisial REP (38) dan WR (35) ditangkap saat membawa 22 kilogram sabu di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba melalui jalur Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas membuntuti pergerakan kedua tersangka hingga ke Balikpapan.
“REP membawa sembilan kotak Tupperware berisi sabu dalam ransel hitam, sedangkan WR membawa 13 kotak sabu dalam kardus cokelat,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Total sabu yang berhasil disita mencapai 21,351 kilogram dengan nilai estimasi mencapai Rp 22 miliar. Penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 100.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan perantara yang dikendalikan oleh seorang DPO berinisial F. “REP dan WR mengaku telah melakukan pengiriman dua hingga tiga kali sebelumnya, dengan bayaran Rp 5-10 juta per pengiriman,” ujarnya.
Meski sabu dipastikan berasal dari Timur Tengah, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini.

