Dalam penyelidikan, terungkap bahwa praktik ilegal ini telah merugikan konsumen yang membeli minyak goreng yang tidak memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.
Tersangka dikenakan pasal-pasal dari tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen.
Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memeriksa dan menindak praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.***



