KITAINDONESIASATU.COM -Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan produksi dan distribusi minyak goreng sawit merek “Minyakita”.
MinyaKita yang berhasil diusut Polda Jabar tersebut tidak memenuhi standar yang berlaku terkait industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menyampaikan bahwa menurut laporan penyidik, tersangka berinisial K, seorang karyawan swasta dari Kabupaten Tangerang, sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng merek “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, produk tersebut juga tidak memenuhi ketentuan pengemasan dan pelabelan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Modus yang digunakan oleh tersangka termasuk tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang tepat pada kemasan produk. Bahkan, minyak goreng tersebut dikemas dengan berat bersih 760 ml, meskipun seharusnya kemasan tersebut berisi 1 liter sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya pada Senin (10/3/2025).
Pada 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak dari Kementerian Perdagangan RI.


