Dua salinan ijazah,
Tiga kartu peserta UTBK,
Satu fotokopi KTP atas nama F.R.B.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Jabar juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur praktik joki atau kecurangan dalam seleksi pendidikan. Integritas dan kejujuran merupakan hal mendasar dalam dunia pendidikan yang harus dijaga bersama.***



