KITAINDONESIASATU.COM – Jaringan penjualan kendaraan tanpa dokumen sah atau ilegal yang melibatkan oknum ormas di Kabupaten Serang terungkap. Sebanyak 13 unit mobil diduga digelapkan, tujuh di antaranya telah diamankan.
Aksi oknum ormas tersebut dimulai tanggal 2 Mei sampai 10 Mei. Pengungkapan penjualan kendaraan tanpa dokumen terbongkar berkat informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait jual beli mobil tanpa dokumen sah,’’ ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, Jumat, 16 Mei 2025.
Petugas mengamankan tersangka berinisial AH, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
AH diduga berperan sebagai penampung kendaraan hasil penggelapan dari debitur leasing yang menunggak cicilan. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dipasarkan kembali, wilayah sasarannya di Lampung.
Dijual di bawah Pasaran
Mobil tanpa dokumen resmi itu dijual di bawah harga pasaran. Selain dijual secara perorangan, mobil dijual juga melalui sejumlah platform marketplace, seperti Facebook.
Pelaku meraup keuntungan diduga sebesar Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit kendaraan. “Misalkan mobil seharga Rp100 juta dijual sepertiganya, sekitar Rp30 juta,’’ ujar Dian.
Polisi juga masih mengejar seorang tersangka utama yang diduga menjadi sumber kendaraan tanpa dokumen sah.
Dalam kasus ini, 11 orang telah ditahan dengan berbagai peran, mulai dari pelaku utama, perantara, penadah, hingga penguasaan unit terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, 480 KUHP, dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)


