News

Pj Gubernur Sumut Fatoni, Pimpin Penertiban Baliho Tidak Berizin

×

Pj Gubernur Sumut Fatoni, Pimpin Penertiban Baliho Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini
sarpol pp
Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan melakukan penertiban baliho dan spanduk tidak berizin. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan melakukan penertiban baliho dan spanduk tidak berizin, yang mengganggu estetika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Penertiban langsung dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni, Kamis (12/12). 

Berangkat dari titik kumpul di Mako Satpol PP Sumut Jalan Kapten Muslim Nomor 80 Kota Medan, tim  gabungan berjumlah 90 orang, bergerak menyisir baliho dan spanduk liar di pusat kota hingga pinggiran kota. 

Tim pertama memulai penertiban di area seperti Jalan Gatot Subroto, Iskandar Muda, Jamin Ginting, Pattimura, dan beberapa jalan besar lainnya. Sedangkan tim kedua menyisir daerah-daerah seperti Jalan Sunggal, Setia Budi, hingga Letjend Suprapto.

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta estetika Kota Medan sebagai ibu kota provinsi. Keberadaan baliho dan spanduk tanpa izin yang dipasang sembarangan dapat merusak pemandangan kota dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Kami menekankan pendekatan persuasif dan humanis dalam penertiban ini. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan reklame. Ini untuk menjaga keindahan kota dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Fatoni.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumut, Moettaqien Hasrimi, juga menambahkan bahwa setiap daerah memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban. Ia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban wilayahnya.

“Jika ada saran atau keluhan, kami terbuka untuk mendengarkan. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan kota yang indah dan harmonis,” pungkasnya.

Dalam operasi ini, sebanyak 56 baliho dan spanduk ilegal berhasil diamankan dan disimpan di Mako Satpol PP Kota Medan. Pemilik dapat mengambilnya kembali atau dipindahkan ke tempat pembuangan akhir. (lik/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *