KITAINDONESIASATU.COM – Kendaraan taktis Maung buatan PT Pindad akan segera diproduksi untuk keperluan sipil.
Kendaraan Maung MV3 ini juga akan menjadi mobil dinas bagi para menteri di Kabinet Merah Putih.
Saat ini, PT Pindad telah menghadirkan Maung MV3 dalam berbagai varian. Platform MV3 telah digunakan dalam kendaraan operasional seperti varian Tangguh, Jelajah, dan Komando, serta dikembangkan lebih lanjut menjadi MV3 Garuda Limousine sebagai kendaraan dinas untuk Presiden RI 1 dan Wakil Presiden RI 2.
Varian Maung Tangguh juga dapat disesuaikan untuk berbagai kebutuhan kenegaraan, di antaranya sebagai Popemobile untuk kendaraan Paus Fransiskus saat kunjungan apostolik ke Indonesia, kendaraan Inspektur Upacara (Irup) yang digunakan oleh Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri dalam acara kenegaraan, serta dikembangkan sebagai Mobile Jammer Anti Drone.
BACA JUGA: PT Pindad Mulai Produksi Kendaraan Taktis Maung Garuda untuk Pejabat
“Pengembangan MV3 yang semula dirancang untuk militer akan terus berlanjut hingga mencakup varian sipil. Kehadiran kendaraan buatan PT Pindad menunjukkan komitmen kami untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian industri dalam negeri,” demikian disampaikan dalam siaran pers resmi PT Pindad.
Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, menambahkan bahwa Pindad saat ini sedang mempersiapkan Maung MV3 Garuda untuk kendaraan dinas para menteri.
Abraham Mose menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden, PT Pindad saat ini tengah mempersiapkan MV3 Garuda sebagai kendaraan dinas untuk para menteri dan pejabat lainnya.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut sedang berjalan dengan koordinasi aktif bersama pemerintah, dan meminta dukungan dari berbagai pihak agar dapat berlangsung dengan lancar.
Pindad MV3 Maung dilengkapi mesin berkapasitas 2.200 cc, yang mampu menghasilkan tenaga maksimum hingga 202 PS atau sekitar 199 HP dan torsi 441 Nm.
Berkat spesifikasi ini, Maung dapat mencapai kecepatan aman hingga 100 km/jam dan memiliki daya jelajah sekitar 500 km. Kendaraan ini juga dilengkapi transmisi otomatis 8 percepatan.- ***



