News

Catat, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Hingga 6 Desember 2024, Berikut Keterangan Kemenag

×

Catat, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Hingga 6 Desember 2024, Berikut Keterangan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Petugas Haji.
Petugas Haji. (dok. Kemenag)

Nomor Induk Kepegawaian (NIK) peserta seleksi PPIH, menurut Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025 Masehi. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *