KITAINDONESIASATU.COM – Proses pendaftaran berobat semakin praktis dan cepat berkat inovasi dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Peserta tidak perlu lagi membawa berkas fotokopian, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
Betty Parapat, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, menegaskan, “Untuk berobat saat ini, peserta hanya perlu membawa KTP atau KIS Digital yang tersedia di aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).” Sejak tahun 2022, BPJS Kesehatan telah menghentikan pencetakan kartu fisik, dengan data peserta kini berbasis KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak.
Sofie, salah satu humas Rumah Sakit di Kota Bogor, menyatakan bahwa program ini sudah diterapkan di rumah sakit mereka. “Pasien yang ingin berobat ke sini cukup membawa KTP saja. Kami akan menggunakan NIK untuk mendaftarkan layanan atau perawatan,” ujarnya kepada kitaindonesiasatu.com, Jumat, 8 November 2024.
Syarat utama dari kemudahan ini adalah peserta harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. (Nicko)


