KITAINDONESIASATU.COM-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengimbau perusahaan di Kabupaten Serang agar memberikan kesempatan karyawannya bisa melakukan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
WFA tersebut ditetapkan selama lima hari yakni dua hari sebelum Idul Fitri, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret 2026 dan tiga hari setelah Idul Fitri yakni pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.
Diana Ardianti Utami Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dianakertras) Kabupaten Serang mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari kementetian terkait imbauan agar pihak perusahaan menerapkan WFA bagi karyawannya menjelang libur Idul Fitri.
“Ini sifatnya himbauan kepada perusahaan-perusahaan agar pada tanggal tersebut diharapkan memberikan izin kepada perusahaannya agar bisa melakukan WFA,” katanya, kemarin.
Diana mengaku telah menyampaikan imbauan tersebut melalui forum-forum yang dihadiri oleh Disnakertras Kabupaten Serang dangan pihak perusahaan swasta. Respon dari perusahaan cukup beragam, ada yang menerima dan ada pula perusahaan yang tidak dapat memberikan izin.
“Beberapa perusahaan sudah memberikan instruksi kepada karyawannya terkait WFA. Namun, ada juga yang tidak memberikan izin dan hanya memberikan cuti bersama, karena mereka menganggap cuti bersama sudah cukup. Ini kan motong cuti tahunan. Itu haknya perusahaan,” kata Diana.
Diana menambahkan, pada saat menjelang Idul Fitri, pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di Kabupaten Serang. (*)


