Jumat: 08.00 WIB – 14.30 WIB (istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB)
Sabtu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Penyesuaian ini juga berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung di luar jam kerja, yang akan diatur melalui sistem penugasan atau shift.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengadopsi kebijakan serupa melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG. Surat edaran ini, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, menetapkan bahwa jam kerja dimulai lebih awal, yaitu pukul 06.30 WIB, untuk meningkatkan produktivitas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Ramadan. Dengan penetapan ini, ASN diharapkan dapat lebih fleksibel dalam menyeimbangkan antara tugas kedinasan dan ibadah. (Nicko/aps)***



