KITAINDONESIASATU.COM– Pemerintah Kota Bogor mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan meningkatkan efektivitas kerja.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dalam pernyataannya menekankan pentingnya penyesuaian ini. “Iya, jadi kita ada Perpres 21, dan kebetulan Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perwali. Jadi, ketika perpres muncul, kita sudah lebih dulu memiliki Perwali, kemudian surat edaran,” ujar Dedie pada Senin 3 Maret 2025.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor pada 26 Februari 2025, merinci pengaturan jam kerja baru selama bulan Ramadan 1446 H:
Unit Kerja Lima Hari Kerja:
Senin-Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB)
Unit Kerja Enam Hari Kerja:
Senin-Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB)


