Pasalnya, beberapa kegiatan di DPRD Banjarbaru menggunakan SK AKD yang sedang digugat.
“Dugaan kerugian negara bisa muncul jika kegiatan dewan menggunakan APBD berdasarkan SK AKD tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AKD di DPRD Kota Banjarbaru telah resmi ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, bersama dua unsur pimpinan lainnya pada Rabu (30/10/2024).
Sebelum penetapan tersebut, pembentukan AKD DPRD Banjarbaru untuk masa jabatan 2024-2029 telah melalui rapat pembentukan pada Senin (28/10/2024). (af/aps)


