KITAINDONESIASATU.COM– Bagi Anda warga Tangerang Raya dan Serang, pelayanan perpanjangan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling hari Jumat, 20 Desember 2024 beroperasi di lokasi berikut:
- Tangerang Selatan: ITC BSD (08.00-13.00) dan Pamulang Square (08.00-13.00/15.00-16.30)
- Kota Tangerang: Parkir Metropolis Mall dan Pasar Laris Manis (08.00-11.00)
- Kabupaten Tangerang: Mitra 10 Bitung dan Kidz Villa Balaraja (07.00-10.00), dan Ramayan Cikupa (10.00-15.00)
- Kota Serang: Alun-Alun Kota Serang dan Depan Mall Ramayana (08.00-12.00)
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.



