KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling oleh Satlantas Polres Pasuruan tersedia di dua lokasi strategis dan mudah terjangkau.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, masyarakat bisa memanfaatkan tanpa harus mengantre di kantor Satpas Polres Pasuruan setiap hari Selasa dan Rabu.
Bagi Anda yang ingin memperpanjangan SIM melalui SIM Keliling ini juga teredia fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi di loket perpanjangan.
Sementara bagi Anda yang memiliki SIM habis masa berlakunya tidak bisa dilakukan perpanjangan, harus kembali mengurus dari awal di kantor Satpas Polres Pasuruan.
Layanan perpanjangan SIM Keliling hanya diperuntukan untuk pemilik SIM yang masih aktif masa berlakunya bukan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Berikut layanan SIM Keliling Polres Pasuruan bulan April 2026 :
Selasa
Halaman Polsek Kejayan
Rabu
Terminal Pandaan
Jam layanan dibuka mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Persyaratan:
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Info biaya penerbitan SIM PP 50/2010
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **


