News

Perpanjangan SIM Keliling Gresik dan SKCK Kembali Buka Sabtu, 27 Desember 2025

×

Perpanjangan SIM Keliling Gresik dan SKCK Kembali Buka Sabtu, 27 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
sim keliling gresik
Ilustrasi SIM Keliling Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan pelayanan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan mengurus SKCK keliling.

Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM A dan C melalui SIM Keliling serta mengurus SKCK bagi warga wilayah Kabupaten Gresik.

SIM Keliling dan SKCK ini digelar mulai hari Senin hingga Sabtu di lokasi yang berbeda, di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau.

Namun dalam layanan minggu ini SIM Keliling dan SKCK Keliling tidak maksimal memberikan layanan dalam 6 hari penuh karena ada tanggal merah.

Dua hari tanggal merah hari Kamis, 25 Desember dan Jumat, 26 Desember merupakan Libur Nasional, sehingga dua layanan ini ikut libur.

Baca Juga  Legislator Jakarta Dorong Penggunaan Air Perpipaan untuk Atasi Banjir Rob

Layanan akan dibuka kembali pada Sabtu, 27 Desember 2025 digelar di lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling dan SKCK seuai jadwal yang ada.

Berikut layanan SIM Keliling Gresik hari ini:

Sabtu, 27 Desember 2025
GRESSMALL
wilayah kota

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

SIM asli
Fotocopy SIM – 3 lembar
Fotocopy KTP – 3 lembar
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi
Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling dan SKCK Wilayah Gresik Hari Sabtu, 20 September 2025 Cek Lokasinya

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Baca Juga  Dandim 0621 Resmi Berganti, Rudy Susmanto Minta Sinergi TNI Kian Diperkuat

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
Fotokopi KTP & Asli 1 lember
Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *