KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan pelayanan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan mengurus SKCK keliling.
Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM A dan C melalui SIM Keliling serta mengurus SKCK bagi warga wilayah Kabupaten Gresik.
SIM Keliling dan SKCK ini digelar mulai hari Senin hingga Sabtu di lokasi yang berbeda, di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau.
Namun dalam layanan minggu ini SIM Keliling dan SKCK Keliling tidak maksimal memberikan layanan dalam 6 hari penuh karena ada tanggal merah.
Dua hari tanggal merah hari Kamis, 25 Desember dan Jumat, 26 Desember merupakan Libur Nasional, sehingga dua layanan ini ikut libur.
Layanan akan dibuka kembali pada Sabtu, 27 Desember 2025 digelar di lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling dan SKCK seuai jadwal yang ada.
Berikut layanan SIM Keliling Gresik hari ini:
Sabtu, 27 Desember 2025
GRESSMALL
wilayah kota
Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
SIM asli
Fotocopy SIM – 3 lembar
Fotocopy KTP – 3 lembar
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi
Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
Syarat umum membuat SKCK bagi WNI
Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
Fotokopi KTP & Asli 1 lember
Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.
Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.
Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **


