Selain itu, kedua pihak juga sepakat bahwa jalur Segitiga Emas atau Golden Triangle masih menjadi rute utama yang digunakan untuk mengirimkan narkotika ke Indonesia.
Dalam peta peredaran regional, Malaysia diketahui berperan sebagai salah satu negara transit yang sangat penting bagi pergerakan barang terlarang tersebut.
Untuk memutus rantai peredaran secara tuntas, pertemuan ini juga membahas rencana penguatan kerja sama dalam hal penelusuran jejak jaringan sindikat hingga ke akar-akarnya.
Sela itu, penelusuran aliran dana yang menjadi modal dan hasil kejahatan, serta pemanfaatan mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).
Mekanisme ini sangat berguna untuk mempermudah proses penyitaan aset yang diperoleh secara tidak sah dari kejahatan narkotika yang melintasi batas negara.
Sebagai penutup, kedua belah pihak menyepakati untuk membuka jalur komunikasi yang lebih responsif, terbuka, dan berkelanjutan.
Tujuannya agar setiap langkah penegakan hukum yang diambil dapat dilakukan dengan cepat, tepat sasaran, dan efektif demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat di kedua negara.***


