News

Peringatan Keras Pemprov DKI: Mobil Dinas Bukan Buat Mudik, ASN Nekat Bakal Disanksi

×

Peringatan Keras Pemprov DKI: Mobil Dinas Bukan Buat Mudik, ASN Nekat Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini
mobil dinas asn
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar tak main-main. Jelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 H/2026 M, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diperingatkan keras: jangan coba-coba pakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar aturan ini bakal langsung diganjar hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

“ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI.

Isinya kendaraan dinas, baik mobil jabatan maupun operasional, dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi—mulai dari mudik, liburan, hingga aktivitas di luar tugas kedinasan selama masa libur panjang.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan biasa. Aturan tersebut mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022 tentang pengelolaan kendaraan dinas.

Tak hanya itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi saat momentum hari raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *