News

Perempuan di Banjarmasin Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan dalam Jabatan

×

Perempuan di Banjarmasin Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Sebarkan artikel ini
penjara
Terdakwa BS menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (ist)

Setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp 458 juta, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian finansial yang cukup besar.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *