KITAINDONESIASATU.COM -Seorang perempuan berinisial BS harus meringkuk di balik jeruji besi setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 28 November 2024, di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Cahyono Riza Adrianto terlebih dahulu membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum akhirnya membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 374 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, dan menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” ujar Cahyono Riza Adrianto.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa BS melalui penasihat hukumnya, Dannys Siburian, menyatakan pikir-pikir, demikian pula dengan pihak JPU yang menyatakan hal yang sama.
Berdasarkan dakwaan JPU, BS bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan ekspedisi kapal laut di Banjarmasin pada tahun 2022. Sebagai kasir, ia bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan. Namun, BS diduga membuat laporan keuangan yang sengaja dibuat tidak akurat, seolah-olah perusahaan tidak tertib administrasi.


