KITAINDONESIASATU.COM – Ratusan orang dari LSM Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/4/2025). Mereka membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penegakan perda tambang hingga desakan pembubaran DPRD Kalsel.
Koordinator LSM Sakutu, Aliansyah, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja DPRD Kalsel yang dinilai tidak mampu mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2012. Perda tersebut mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang serta hasil perusahaan perkebunan.
“Masih banyak truk angkutan tambang batu bara yang melintasi jalan negara, khususnya ruas Jalan Mataraman–Sungai Ulin, Kabupaten Banjar. Ini menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Aliansyah dalam orasinya di hadapan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah dari Partai NasDem.
Ia menilai, jika DPRD tidak bisa menyelesaikan masalah pelanggaran perda ini, maka lembaga legislatif tersebut lebih baik dibubarkan.
Selain soal perda, massa aksi juga menolak rencana pembangunan Stadion Internasional di kawasan Km 17, Kecamatan Gambut. Mereka menilai proyek tersebut belum menjadi prioritas karena renovasi Stadion 17 Mei saja belum rampung.
“Masih banyak jalan dan jembatan di Kalsel yang rusak dan butuh perhatian. Itu yang harus diutamakan, bukan malah membangun stadion baru,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sakutu juga mendesak Gubernur Kalsel, Muhidin, untuk segera merealisasikan pembangunan jalan bypass Martapura–Tanjung, yang dinilai strategis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Seperti jalan bypass Banjarbaru–Batulicin, proyek ini penting untuk kelancaran distribusi dan pembangunan wilayah,” tambah Aliansyah.
Dalam tuntutan lainnya, mereka juga meminta Gubernur untuk mengevaluasi dan mengaudit seluruh SKPD, badan, serta komisaris BUMD yang dianggap tidak profesional dan tidak memiliki kapabilitas. Ia secara khusus menyoroti Dinas PUPR Kalsel yang sebelumnya sempat tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. (Anang Fadhilah/Yo)



