News

Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Cianjur! Negara Terancam Rugi Rp7,5 Miliar

×

Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Cianjur! Negara Terancam Rugi Rp7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol Idil Tabransyah
Brigjen Pol Idil Tabransyah (Humas Polri)

Dalam hitungan Polri, potensi kerugian negara dari penyelundupan benih lobster ini mencapai Rp7,5 miliar, belum termasuk kerusakan ekosistem laut di sekitar Cianjur.

Barang Bukti Diamankan dan Benih Lobster Akan Dilepasliarkan

Semua barang bukti benih lobster ilegal diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, sedangkan puluhan ribu benih akan dilepasliarkan kembali ke laut bersama Badan Karantina.

Langkah ini diambil untuk meminimalisasi dampak penyelundupan benih lobster terhadap populasi laut di sekitar Cianjur.

Atas kejadian itu, Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan benih lobster ilegal agar tidak lolos dari pantauan hukum.

Ia menekankan penyelundupan benih lobster bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian laut Indonesia, khususnya di wilayah Cianjur.

Idil Tabransyah mengimbau masyarakat di Cianjur dan sekitarnya agar tidak ikut dalam praktik penyelundupan benih lobster.

“Selain merusak lingkungan, perbuatan membawa benih lobster ilegal ini bisa dijerat hukuman berat sesuai undang-undang,” kata dia, seraya memastikanpenegakan hukum terus berjalan ketat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *