KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau. Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak bagi warga.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa menyatakan, sasaran penghuni rusunawa adalah masyarakat terprogram (program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota, dan/atau kondisi lain yang sejenis) dan masyarakat tidak terprogram/umum yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kelil juga menyebut, pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
“Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun,” ujar Kelik dalam keterangan resminya dikutip dari siaran Pers Pemprov DKI, Jumat (14/2).
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas yang lain. Sehingga, porsi anggarannya juga harus dibagi untuk kebijakan lain. Selain itu, pengelolaan pasca pembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka backlog (penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai) kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021. Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun,” tambah Kelik.
Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.
Usulan pembatasan penghunian bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di DKI Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di Rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.

