KITAINDONESIASATU.COM – Pelaku penjual konten pornografi yang dijualnya melalui aplikasi Telegram ternyata membanderol harga Rp10 ribu – Rp15 ribu agar nantinya bisa berlangganan. Pria berinisial RYS, 29, ini pun punya stok 1.029 konten video pornografi yang dijualnya.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui peminat konten pornografi cukup merogoh kocek Rp10-15 ribu melalui aplikasi Telegram yang dikelola oleh tersangka.
“Para peminat yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram @mn harus melakukan pembayaran sejumlah uang Rp10 ribu sampai dengan Rp15 ribu untuk masa berlangganan selama tiga bulan,” kata Kombes Roberto, Jumat (10/1).
Dikatakan Roberto, nantinya setelah para peminat menyelesaikan pembayaran, maka pelaku memberikan akses masuk ke dalam grup Telegram lain. “Selanjutnya dimasuk ke dalam grup Telegram lain yang berisikan dokumen dan atau informasi elektronik berupa video dan foto yang mengandung muatan pornografi atau pornografi anak,” ujarnya.
Dikatakan Roberto, penyelidikan yang dilakukan pihaknya masih ditahap awal dan jika ada pengembangan berikutnya akan disampaikan. Dan dijerat dengan pasal berlapis tentang ITE dan pornografi. “Dengan denda maksimal Rp6 miliar dan penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram. Petugas menemukan 1.029 konten video pornografi yang dijual pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS, 29.
“Tersangka yang diamankan karena terbukti memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi,” katanya, Kamis (9/1).
Menurut Ade Ary, tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ujarnya. (*)


