KITAINDONESIASATU.COM – Pelaku aksi penjambretan yang menewaskan seorang wanita karena terjatuh dari sepeda motornya akhirnya berhasil ditangkap anggota Polres Sidoarjo.
Pelaku penjambretan diketahui dilakukan dua orang yakni Deni Indrianto (30) warga Besuki sebagai joki sepeda motor dan Muhammad Arifin Ilham alias Ganong (16) warga Tambak Wedi, Kenjeran, Kota Surabaya sebagai esekutor penjambretan.
Petugas menangkap keduanya pelaku, namun Deni Idrianto terpaksa ditempak kakinya oleh petugas karena berusaha kabur saat diamankan.
Selain itu polisi juga menangkap dua penadah masing-masing berinisial AG (25) warga Pucuk Lamongan dan MFC (24) warga Krembangan Surabaya.
Kedua orang ini diduga membeli hasil rampasan untuk kemudian dijual kembali, sejumlah barang bukti berupa Suzku Satria digunakan dalam aksi penjambretan, helm, ponsel hasil uang kejahatan dan uang tunai Rp1,7 juta.
Sementara hasil uang penjambretan juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk berjudi online.
Terkait peristiwa itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan kematian ancaman 9 tahun penjarai.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang karyawati benama Sri Wahuni (46) tewas usai dijambret oleh pria tak dikenal yang diketahi pelakunya Deni dan Ganong.
Peristiwa itu terjadi di depan Hale Pondok Mutiara, Jl Pahlawan Kota Sidoarjo, terjadi pada malam hari pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 22:00 WIB.
Saat itu korban pulang kerja dari Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya mengendarai Honda Beat W 3287 NBZ, saat pulang kerja korban dibuntuti Deni dan Ganong mengendarai Suzuki Satria warna hitam.
Kemudian di tengah pejalanan di kawasan Jl Pahlawa Sidoarjo tas korban di tarik oleh Ganong yang dibonceng Deni hingga terjatuh ke aspal jalan.
Benturan keras yang dialami Sri Wahyuni membuat luka-luka parah di bagian kepalanya hingga dievakuasi ke RS Delta Surya Sidoarjo, namu korban akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan korban sempat di rawat di RS Delta Surya Sidoarjo namun pada Kamis (8/5/2025) pukul 02:10 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Polisi yang bergerak cepat setelah kejadian itu dalam waktu 2X24 jam 4 pelaku dan penadah hasil curian berhasil diamankan petugas Polres Sidoarjo. **



