KITAINDONESIASATU.COM– Tindakan penghancuran gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor di wilayah Kecamatan Bogor Timur menuai gelombang kritik tajam.
Aksi tersebut tak hanya memancing amarah warga, tetapi juga menarik perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Bogor.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mengecam keras tindakan tersebut dan menyamakannya dengan tindakan premanisme.
“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sulit, negara pun belum mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Seharusnya pemerintah membina warga yang berusaha bertahan hidup, bukan malah memusnahkan alat usahanya dan ini menunjukkan mental premanisme yang tidak baik,” ujar Banu.
Nada keberatan juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan.
Ia menyebut bahwa Satpol-PP seharusnya menjalankan tugas pembinaan sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
“Dari aturan-aturan yang ada, kegiatan utama dari Satpol-PP adalah pembinaan dan penyuluhan. Bukan menunjukkan kuasa dan kekuatan dengan menghancurkan gerobak,” tegas Mohan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor yang juga koordinator Komisi I, M. Rusli Prihatevy, mempertanyakan legalitas prosedur yang dijalankan oleh Satpol-PP dalam insiden tersebut.
“Sanksi yang bisa diberikan kan banyak jenisnya. Tentu ini harus ditelusuri prosesnya apakah sudah sesuai dengan Perwali yang ada atau belum. Karena kalau memang cacat prosedur tentu ini kelalaian serius yang dilakukan oleh Satpol-PP,” jelas Rusli, merujuk pada Pasal 36 dan Pasal 41 Perwali Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Tak berhenti di situ, Anggota Komisi I lainnya, Sugeng Teguh Santoso dan Fajar Muhammad Nur, juga mengkritik tajam tindakan penghancuran tersebut. Menurut keduanya, Satpol-PP telah melampaui kewenangannya.



