KITAINDONESIASATU.COM – Fenomena ondel-ondel yang digunakan untuk mengemis di jalanan Ibu Kota menjadi sorotan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi tegas.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen  melanggar aturan sekaligus mencederai nilai budaya Betawi
Larangan ini, kata dia, berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Dalam regulasi itu, ondel-ondel ditetapkan sebagai bagian dari warisan budaya yang penggunaannya telah diatur secara spesifik dan tidak bisa sembarangan.
Pemprov DKI Jakarta terus melakukan razia dan penertiban terhadap para pengemis ondel-ondel. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang kepada mereka, agar tidak mendukung praktik yang melanggar hukum dan dapat merusak citra budaya Betawi.
Edukasi mengenai fungsi ondel-ondel sebagai seni dan budaya juga terus digencarkan. Bahkan sejak 2022, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta secara konsisten melakukan pembinaan kepada pelaku seni ondel-ondel.




