KITAINDONESIASATU.COM – Pengelolaan dana haji dituntut semakin akuntabel, produktif, dan berkeadilan di tengah tantangan masa tunggu ibadah haji yang kian panjang. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didorong untuk memperkuat investasi langsung dan inovasi pelayanan agar manfaat dana dapat dirasakan jamaah secara nyata.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan di Investasi Surat Berharga BPKH” yang digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, kemarin. Diskusi hasil kolaborasi Universitas Paramadina, Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, BPKH, serta sejumlah mitra kampus ini dipandu Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris.
Dalam sambutannya, Prof. Nur Hidayah, Ph.D., menegaskan dana haji bukan semata urusan administratif, tetapi juga tanggung jawab spiritual, sosial, dan konstitusional negara. “Pertanyaan pentingnya, apakah dana haji yang sangat besar ini akan dibiarkan pasif, atau justru dikelola secara optimal dengan prinsip syariah, keadilan, dan keberlanjutan?” ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, menyoroti panjangnya masa tunggu ibadah haji yang di beberapa provinsi sudah mencapai 49 tahun. “Ada lebih dari 4.000 calon jamaah berusia di atas 91 tahun, tetapi hanya 1.000 yang dapat diberangkatkan. Ini persoalan besar bagi umat,” kata Marwan.
Menurut dia, BPKH perlu mulai mempertimbangkan investasi langsung di sektor pendukung layanan haji, seperti pembangunan hotel atau infrastruktur di Arab Saudi. “Sudah saatnya manfaat dana haji dirasakan langsung jamaah,” tambahnya.
Chief Investment Officer BPKH, H. Indra Gunawan, mengungkapkan pihaknya saat ini mengelola dana haji sebesar Rp171 triliun, dengan realisasi pendapatan hingga Juli 2025 mencapai Rp11,4 triliun dari target Rp12 triliun. “Target imbal hasil kami naik ke 10 persen. Namun, tantangannya bagaimana tetap akuntabel dan patuh prinsip syariah,” tuturnya.
Indra juga menekankan pentingnya inovasi pelayanan, termasuk skema e-wallet jamaah dan sistem cicilan setoran awal. “Transparansi dan digitalisasi menjadi pondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola BPKH,” ujarnya.
H. Abdul Hakam Naja menambahkan, transformasi digital di Arab Saudi, seperti Kartu Nusuk, akan mengubah pola pelayanan haji. “Siapa pun jamaah yang tidak memiliki Kartu Nusuk, tidak bisa berhaji. Ini menuntut BPKH punya strategi investasi sektor riil di Saudi,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar penggunaan dana hasil investasi harus sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia. “Dana manfaat tidak boleh digunakan untuk subsidi jamaah. Tata kelola BPKH harus diperbarui dengan prinsip kehati-hatian dan syariah,” tegasnya.
Marwan Dasopang juga mendorong agar revisi undang-undang pengelolaan haji dapat dipercepat tanpa menunggu laporan tahunan haji ke DPR. “Fokusnya memperkuat koordinasi dan memberikan kepastian kepada jamaah,” ujarnya.
Diskusi diakhiri dengan ajakan Dr. Handi Risza agar semua pihak berkomitmen menciptakan tata kelola dana haji yang profesional, berkeadilan, dan tetap berlandaskan syariah. “Dana ini amanah umat, menjadi kewajiban kita menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” katanya.(Anang Fadhilah)




