News

Pengakuan Bus Ugal-ugalan Blitar, ingin Segera Sampai Garasi dan Pulang ke Malang

×

Pengakuan Bus Ugal-ugalan Blitar, ingin Segera Sampai Garasi dan Pulang ke Malang

Sebarkan artikel ini
kecelakaan bus blitar
Kondisi bus setelah mebarak korban, foto kanan lain korban saat tertabrak bus Rana Jaya. foto: ist/ tangkapan layar

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kecelakaan tragis di perempatan lampu merah Poluhan Srengat Blitar, tewasnya pasangan suami istri yang ditabrak Bus Rana Jaya masih belum sirna dari ingatan kita.

Kaca depan yang ngeblok mengalami keretakan seakan menjadi saksi peristiwa mengenaskan yang menewaskan pasangan suami istri, Suparno (60) dan Sumiati (57) warga Desa Ngaglik, Srengat, Kabupaten Blitar.

Pasangan suami istri itu tewas seketika saat mengendarai Suzuki Smash kemudian disambar bus pariwisata Rana Jaya yang melanggara lampu merah di perempatan lampu merah Puluhan Srengat, Selasa (18/2/2025) pukul 06:00 WIB.

Bus itu ngeblong melaju kencang menerobos lampu merah sementara korban naik sebeda motor memotong jalan utara ke selatan karena merasa aman setelah lampu menyala hijau.

Tiga Kematian Dua Hari Akibat Kecelakaan di Gresik, Tabrakan Adu Banteng dan Menghindari Jalan Rusak

Akibat kecelakaan itu kedua pengendara sepeda motor meninggal seketika, korban Suparmo terlempar hingga sisi jalan, sementara istrinya Tumi terlempar di tengah jalan sedang sepeda motor di kolong bus.

Pengemudi bus Danik Eko Irawanto (35) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

Danik Eko kepada petugas mengatakan jika saat itu ia sedang terburu-buru. Sopir bus itu bersalah karena menerobos lampu merah di perempatan Puluhan Srengat.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono melalui sambungan telepon, (19/2/25) kepada wartawan mengatakan jika pengakuannya kepada penyidik yang memeriksa ia terburu-buru ingin segera sampai garasi Blitar.

Tabrakan Adu Banteng Scoopy vs Grand Max Cah Blitar Tewaskan Arek Benjeng Gresik

“Karena setelah sampai di garasi, dia ingin cepat sampai di garasi Blitar dan segera pulang ke Malang,” kata AKP Andang Wastiyono.

Sementara bus Rana Jaya yang dikemudikan Danik Eko adalah bus penumpang dengan trayek jurusan Blitar – Malang.

Ketika kecelakaan terjadi bus dalam perjalanan henda menuju garasi di Blitar saat itu waktu menunjukkan pukul 06:30 WIB.

Terkait peristiwa itu polisi menjerat Danik Eko Irawanto dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *