KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa penuntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tengah menyelidiki laporan tentang kematian Mohammed Deif, pemimpin militer Hamas.
Pengajuan hukum terbaru menyatakan bahwa ICC akan mencabut kasus terhadap Mohammed Deif jika kematiannya dapat dipastikan, seperti diumumkan pada Selasa, 10 September 2024.
Israel melaporkan bahwa Deif tewas dalam serangan udara di Khan Younis, Gaza, pada 13 Juli. Namun, Hamas belum memberikan konfirmasi atau bantahan terkait laporan tersebut.
Dokumen hukum yang diajukan pada 2 Agustus dan baru diumumkan menyatakan bahwa ICC akan membatalkan permohonan surat perintah penangkapan untuk Deif jika kematiannya dapat dibuktikan dengan informasi yang memadai dan dapat dipercaya.
BACA JUGA: Menlu AS: Ini Mungkin Kesempatan Terakhir Negosiasi Gencatan Senjata Israel-Hamas
Selain itu, ICC juga mengumumkan penghentian proses hukum terhadap pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, yang dilaporkan tewas di Iran pada 31 Juli.
Saat ini, ICC mempertimbangkan permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas.
Pada Mei, Kepala Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, meminta surat perintah untuk Haniyeh, Deif, dan pemimpin Hamas Yahya Sinwar terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan 7 Oktober.
Jaksa juga meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan Israel ke Gaza.
Netanyahu mengecam permintaan ICC tersebut dan menolak perbandingan antara Israel dan Hamas. Hamas juga menolak surat perintah penangkapan yang diajukan.
Keputusan hakim mengenai permohonan tersebut tidak memiliki tenggat waktu tertentu, dengan keputusan sebelumnya memakan waktu antara satu hingga delapan bulan.- ***
Sumber: Reuters


