News

Penetapan Paslon Cagub-Cawagub akan Ditetapkan KPU DKI Besok 

×

Penetapan Paslon Cagub-Cawagub akan Ditetapkan KPU DKI Besok 

Sebarkan artikel ini
kpu dki
KPU DKI (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 pada Minggu 22 September 2024 besok.

Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pelaksanaan penetapan Paslon Cagub-Cawagub tersebut direncanakan pada siang hari usai rapat internal KPU.

“Minggu, 22 September 2024, pukul 09.00 WIB, rapat pleno tertutup (internal) penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Dody, Sabtu (21/9/2024) kepada awak media.

Ia menjelaskan setelah rapat internal, KPU kemudian akan menetapkan pasangan calon. Selain itu KPU juga akan menyampaikan dan menyerahkan pengawalan keamanan untuk pasangan calon.

“Pukul 11.00 WIB dilakukan penyampaian penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan penyerahan satgas pengawalan pasangan calon,” tambah Dody.

Usai penetapan pasangan calon dilakukan di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat pengundian nomor urut pasangan calon akan digelar lusa yakni pada Senin malam.

“Senin, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di kantor KPU DKI Jakarta,” ungkapnya.

Dody menjelaskan pasangan calon tidak wajib hadir pada saat penetapan pasangan calon. Mereka baru diwajibkan hadir pada saat pengundian nomor urut paslon.

“Tidak wajib hadir (saat penetapan). Yang wajib hadir di pengundian nomor urut,” pungkas Dody.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *