KITAINDONESIASATU.COM -Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui pengumuman terbaru, BKN resmi memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK Tahap II hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan ini tercantum dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Plt Kepala BKN, Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025. Keputusan ini memberikan kesempatan kedua bagi tenaga non-ASN yang belum mendaftar untuk mengikuti seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Selatan (BKD Kalsel), Dinansyah, menyampaikan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang belum sempat mendaftar.
“Bagi tenaga non-ASN di Pemprov Kalsel yang belum melakukan pendaftaran, kami harap segera melakukannya sebelum 15 Januari 2025 pukul 23.59 Wita. Jangan sampai terlewat!” ujar Dinansyah dengan tegas.
Perpanjangan pendaftaran ini memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk bisa mengikuti seleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Bahkan, bagi mereka yang tidak lolos, ada kemungkinan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, pengangkatan ini masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kemenpanrb.
Dinansyah juga mengingatkan, untuk bisa menjadi PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, peserta harus mengikuti tes yang telah dibuka pada tahap I dan II. “Tanpa mengikuti tes, mereka tidak bisa diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, menjelaskan bahwa seleksi PPPK Tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di Pemprov Kalsel selama dua tahun berturut-turut, namun belum terdaftar dalam database non-ASN BKN.
“Perpanjangan ini membuka kesempatan bagi non-ASN yang sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi CASN tahap pertama, sesuai dengan Keputusan Kemenpanrb Nomor: 364 Tahun 2024,” jelas Mashudi.

