KITAINDONESIASATU.COM-Dana Makan Bergizi Gratis (BBG) di Kabupaten Serang terpaksa digunakan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Serang pada 19 April mendatang. Hal itu dilakukan karena satu-satunya anggaran yang bisa dicomot adalah dan MBG.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan, pelaksanaan PSU sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan kegiatan yang tidak terencanakan sebelumnya dan tidak dimasukkan dalam anggaran tahun 2025.
“Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran yang paling mungkin digunakan untuk pelaksanaan PSU yakni anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar Sarudin dalam keterangannya, kemarin.
Pemkab Serang mengalokasikan anggaran BTT tahun 2025 sebesar Rp 12 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp 5 miliar diproyeksikan untuk Makan Bergizi Gratis. Pemkab Serang memutuskan untuk menggunakan BTT sebesar Rp 11,5 miliar untuk membiayai PSU. “Sehingga, anggaran MBG otomatis terpangkas,” kata Sahrudin.
Apalagi, kata Sarudin, program MBG belum ada instruksi khusus dari Pemerintah Pusat. Sehingga, anggaran BTT diprioritaskan terlebih dahulu untuk kegiatan yang lebih mendesak seperti PSU.
Sahrudin mengatakan, karena anggaran BTT tersisa sekitar Rp 500 juta, maka dilakukan pergeseran anggaran agar anggaran untuk MBG dan kebencanaan tetap tersedia.
Menurut Sarudin, anggaran untuk PSU tidak mungkin menggunakan anggaran Organisasi Perangkat Dinas (OPD). Karena, sekarang ini tengah melakukan efisiensi anggaran sesuai arahan Pemerintah Pusat. “Kita terus melakukan asistensi tindak lanjut untuk Inpres Nomor 1 tentang Efisensi Anggaran,” kata dia.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Haryadi mengatakan, anggaran Pemkab Serang sangat terbatas untuk membiayai seluruh kebutuhan PSU
“Anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan PSU yaitu anggaran SiLPA yang tersedia di KPU maupun Bawaslu Banten, sebesar Rp 8,7 miliar di KPU dan Rp 2,4 miliar di Bawaslu, serta anggaran Rp 11,5 miliar dari BTT,” ujar Haryadi.
Untuk itu, Haryadi berharap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bisa membantu dana pembiayaan honorarium ad hoc yang diperkirakan Rp 22 miliar. Yaitu, honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kecamatan dan desa.
“Kita sudah bersurat, secara lisan kepada Pemprov Banten, dan sudah ada jawaban kalau mereka (Pemprov) siap membantu,” katanya.
Secara terpisah, Anggota KPU Kabupaten Serang Abdi Gama mengatakan, PSU Kabupaten Serang akan digelar 19 April 2025. “Karena 19 April merupakan hari libur, jadi tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja,” jelas Gama.
