KITAINDONESIASATU.COM– Peran strategis pemuda dalam membangun daerah kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini, menegaskan pentingnya regulasi yang mampu mendorong generasi muda berdaya saing dan mandiri. Pesan itu ia sampaikan saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, yang digelar di kantor PWI Kota Bogor, Jalan Tiro Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin 25 Agustus 2025.
Selain dihadiri jajaran pengurus PWI Kota Bogor di bawah kepemimpinan Herman Indrabudi bersama para wartawan, kegiatan ini juga diikuti warga dari dua kelurahan, yakni Kedung Jaya dan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal. Sosper bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya peran serta pemuda dalam pembangunan daerah.
Fetty mengatakan penyusunan Perda ini dilatarbelakangi kesadaran bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat, termasuk pemuda.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang mendukung penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda agar mereka mampu berkontribusi secara maksimal. Pemuda adalah tulang punggung masa depan. Perda ini hadir sebagai panduan dalam membentuk pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fetty menyebut Perda tersebut mengatur delapan asas dalam pelayanan kepemudaan, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, Demokratis, Keadilan, Keterbukaan, Kepedulian, Partisipatif, Kebersamaan, Kesetaraan, dan Kemandirian.
“Pedoman ini bertujuan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, guna mendukung terwujudnya pemuda yang mampu membangun dirinya, masyarakat, dan daerah,” jelas Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar ini.
Menurutnya, pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, semangat profesionalitas, budaya berprestasi, serta meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan bangsa. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, perangkat daerah diminta melakukan inventarisasi minat, bakat, potensi pemuda, serta kebutuhan sarana dan prasarana kepemudaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan pengkajian dan penetapan pedoman teknis berdasarkan norma dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Bentuk pelayanan kepemudaan mencakup bidang kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan melalui fasilitasi penyadaran serta pemberdayaan.
“Bentuknya antara lain bisa peningkatan wawasan kebangsaan, penguatan mental spiritual, pelestarian budaya dan lingkungan, serta pengembangan kemandirian ekonomi dan apresiasi seni,” jelas Fetty.
Fetty juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam mendukung pelayanan kepemudaan. Keterlibatan masyarakat dan organisasi kepemudaan, kata dia, bisa berupa pemberian masukan kebijakan, pelatihan, penyediaan fasilitas, hingga fasilitasi pendanaan kegiatan pemuda.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemuda menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini,” imbuhnya.


