Berita UtamaNews

Pemprov DKI Jakarta Buka 4.431 Formasi Untuk CPNS 2024, Ada Untuk Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya

×

Pemprov DKI Jakarta Buka 4.431 Formasi Untuk CPNS 2024, Ada Untuk Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pedanftaran CPNS 2024/ BKN
Pedanftaran CPNS 2024/ BKN

Dikutip dari laman resmi bkddki.jakarta.go.id, syarat umum CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 adalah :

  1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Usia pelamar lulusan SMA dan sederajat maksimal 30 tahun, sedangakan bagi lulusan Diploma III sampai S-3 maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  4. Tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, dan pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    6 Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Tidak bertato dan tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku jika diperlukan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku
  12. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba
  13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar CPNS 2024 wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun
  14. Setiap pelamar hanya bisa mengajukan lamaran pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *