Dikutip dari laman resmi bkddki.jakarta.go.id, syarat umum CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 adalah :
- Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Usia pelamar lulusan SMA dan sederajat maksimal 30 tahun, sedangakan bagi lulusan Diploma III sampai S-3 maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, dan pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6 Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis - Tidak bertato dan tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku jika diperlukan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku
- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar CPNS 2024 wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun
- Setiap pelamar hanya bisa mengajukan lamaran pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing. (*)


