KITAINDONESAISATU.COM-Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak diperpanjang hingga 31 Oktober mendatang.
“Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025 hingga Oktober mendatang. Perpanjangan ini didasarkan pada masukan warga Banten dan hasil evaluasi Pemprov Banten. Cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan resminya, kemarin.
Terkait keluhan masyarakat panjangnya antrean dan lamanya pelayanan, Andra Soni, meminta Kepala Samsat untuk berkreasi dan berinovasi guna mengurangi penumpukan wajib pajak serta mempercepat pelayanan.
Untuk itu, Andra minta Jasaraharja, Polda Banten, dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebaliknya, wajib pajak agar segera melakukan pembayaran dan tidak tidak menunggu hingga batas akhir atau di 31 Oktober 2025.
“Bayar pajak secepatnya, jangan menunggu waktunya habis kembali. Memang tadai saya mendengar banyak masyarakat membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujar Andra.
Perpanjangan waktu penghapusan denda dan sanksi pajak kendaraan yang menunggak, atas dasar masukan dari masyarakat dan hasil evaluasi Pemprov Banten. “Saya mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat, terkait dengan perpanjangan masa pembebasan pokok dan sanksi PKB,” kata Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten ini.


