Dijelaskan Rendra, E-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan, karena hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” terang Rendra.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) akan memulai babak baru. Di mana mulai Minggu (1/12) sistem imigrasi dengan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) dilakukan 100 persen secara bertahap.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan, penerbitan e-paspor sebagai sistem baru imigrasi dimulai dari 13 kantor Imigrasi yang dijadikan sebagai percontohan. Dan bila nantinya sudah berjalan dengan baik, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menyusul menerapkan kebijakan tersebut.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Godam dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (1/12). (*)


