“Kami ingin mengidentifikasi kendala dalam proses serah terima PSU dan menyosialisasikan rancangan regulasi yang baru. Melalui rakor ini, kami berharap dapat memahami masalah yang dihadapi para developer untuk memperkuat Perda dan Perwali yang sedang disusun,” ujarnya.
Wanita yang akrab disapa Esti ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kendala besar dalam proses serah terima fasos dan fasum, sehingga masyarakat dapat segera menikmati fasilitas yang memadai di lingkungan perumahan mereka,” tutup Esti.
Untuk diketahui kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, serta Badan Pertahanan Nasional Kota Bogor, yang turut memaparkan tata cara serah terima PSU perumahan berdasarkan Perda dan Perwali.***
Editor Aam Permana S



