KITAINDONESIASATU.COM– Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, perintah kota (Pemkot) Bogor melalui sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Asih, guna menegaskan komitmen bersama dalam memberikan bantuan hukum secara gratis kepada mereka yang membutuhkan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hanafi, mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja sama ini.
“Kita sadar bahwa tidak semua warga memahami aspek hukum dengan baik. Masyarakat tidak boleh menjadi objek yang diperalat oleh hukum hingga menjadi korban. Untuk itu, perjanjian ini menjadi langkah strategis yang berpihak kepada masyarakat kecil dan selaras dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga dalam berbagai aspek,” ujarnya, Selasa 25 Febuari 2025.
Kerja sama ini menandai tujuh tahun kolaborasi antara Pemkot Bogor dan LBH Sinar Asih. Hanafi menekankan pentingnya tindakan preventif dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang layak dan mencegah potensi eksploitasi serta ketidakadilan hukum terhadap masyarakat miskin.
Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota Bogor, menambahkan bahwa program bantuan hukum ini telah menunjukkan hasil signifikan dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum.
“Kami ingin mengapresiasi LBH Sinar Asih yang telah menangani lebih banyak kasus dari yang seharusnya dianggarkan. Ini merupakan prestasi hebat. Berbagai permasalahan hukum mereka tangani, dan hasilnya selalu memuaskan,” katanya.
Ketua LBH Sinar Asih, Endeh Herdiana, menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Hingga saat ini, kami telah menyelesaikan sekitar 300 perkara dalam satu tahun, dan kami berharap adanya dukungan yang lebih besar dari pemerintah agar program ini dapat terus berjalan dan berkembang,” ungkap Endeh.

