“Kami menyadari ini tidak mudah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti penyesuaian fasilitas atau privilege bagi lansia. Namun, dengan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, stakeholder, dan masyarakat, saya yakin kita bisa mewujudkannya,” tambahnya.
Plh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Agnes Andriani Kartika Sari, juga turut memberikan keterangan mengenai Perwali ini. Ia menjelaskan bahwa Perwali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lansia.
“Perwali tentang lansia ini mencakup perlindungan dan pelayanan publik serta layanan kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Pak Pj. Paling lambat akan ditetapkan pada Desember 2024,” ujarnya.
Agnes menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi Perwali ini. “Semangatnya adalah kolaborasi. Kita selalu menggunakan pendekatan pentahelix, karena tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah sendiri. Misalnya, pelayanan prioritas kepada lansia di sektor kesehatan, tidak hanya di RSUD dan puskesmas, tapi juga oleh RS swasta,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya Perda dan Perwali ini, kualitas hidup lansia di Kota Bogor akan semakin meningkat, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Harapannya adalah bagaimana mereka bisa berdaya, kualitas hidupnya meningkat. Fokus kita bukan hanya pada SDM pranikah, bayi, atau balita, tapi juga seluruh siklus hidup, termasuk lansia,” pungkas Agnes. (Nicko)
Caption:
Kick Off Perwali Perlindungan Lansia, ditandatangani Hery Antasari, berbarengan dengan Hari Lanjut Usia Nasional. (KIS/NICKO)

