KITAINDONESIASATU.COM – Mulai hari ini, Senin (14/7/2025), Pemerintah Kota Bandung secara resmi menerapkan kebijakanpenggunaan gawai (HP) di lingkungan sekolah.
Kebijakan penggunaan gawal ini dilakukan untuk menjaga konsentrasi siswa selama proses belajar-mengajar berlangsung, tanpa melarang total penggunaan perangkat elektronik tersebut.
Wali Kota Bandung, M. Farhan, menyampaikan bahwa kebijakan penggunaan gawai ini tidak dimaksudkan untuk melarang siswa membawa handphone ke sekolah, tetapi lebih menekankan pada pengaturan penggunaan HP agar tidak mengganggu kualitas pembelajaran.
“Kita tidak melarang, tapi harus diatur penggunaannya. Sekolah harus punya kebijakan agar HP tidak mengganggu proses pembelajaran,” ujarnya usai memberikan arahan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 14 Bandung .
Diberlakukan Secara Bertahap Selama Masa Penyesuaian
Menurut Farhan, pelaksanaan kebijakan ini belum sepenuhnya ideal pada hari pertama karena masih dalam masa MPLS, di mana jam masuk sekolah lebih awal dari biasanya.
Ia menegaskan bahwa akan ada masa penyesuaian hingga tanggal 21 Juli 2025 , sehingga semua pihak—guru, siswa, dan orang tua—dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
“Dalam lima hari ke depan akan ada masa penyesuaian. Silakan diawasi dan dievaluasi. Insyaallah tanggal 21 Juli nanti sudah normal,” katanya.
Tidak Melarang, Tapi Menata Penggunaan HP
Kebijakan ini diterapkan secara serentak di seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kota Bandung, dengan prinsip utama: menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Tiap sekolah diberikan kewenangan untuk merancang tata tertib sendiri, dengan tetap berpedoman pada arahan Pemkot.



